CONTOH PERJANJIAN
JUAL BELI MOTOR
NOMOR
: 20161711
Pada hari ini Kamis
tanggal satu Desember tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor SAHABAT
showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, telah diadakan
perjanjian, antara :
1.
M Rizal S A, 20 tahun, Pedagang,
bertempat tinggal di Jalan Tlogomas Nomor 17, Kelurahan Tunggulwulung,
Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0123412-----------------------------------------------------------------
PENJUAL,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA---------------------------------
2.
Astri C A, 20 tahun, Pegawai
Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Tlogomas Nomor 1, Kelurahan
Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru,pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
0987654---------------------
PEMBELI,
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA-------------------------------
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA setelah melalui proses tawar-menawar, berupa :
1. Jenis
kendaraan : MOTOR
2. Merk/Type : HONDA Vario
PGM-FI
3. Tahun
pembuatan : 2015
4. Nomor
Polisi : N-2015-AA
5. Nomor
BPKB : 2120034
6. Nomor
rangka : MLG1234567
7. Nomor
mesin : VR1234567
8. Warna : Pink
9. Kondisi
barang : Baik
10.
Atas nama : M.
Rizal S A
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL
1
HARGA
BARANG
Besar
harga KENDARAAN sebesar Rp 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) dibayar oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
setelah perjanjian ini ditandatangani.
PASAL
2
CARA
PEMBAYARAN
(1)
PIHAK KEDUA akan memberikan uang
pembayaran KENDARAAN dengan sistem
angsuran sebanyak 10 kali dengan pembayaran setiap bulannya pada tanggal 1
setelah perjanjian ini ditandatangani dengan denda sebesar 5 % apabila terjadi
keterlambatan pembayaran;
(2)
Apabila PIHAK KEDUA ingin
memperpanjang angsuran maka PIHAK KEDUA wajib
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL
3
PENYERAHAN
(1) PIHAK PERTAMA akan menyerahkan KENDARAAN dan STNK kepada PIHAK KEDUA pada angsuran ke-1 dan BPKB
akan diserahkan pada angsuran ke-10 (terakhir);
(2) Tentang proses
pembaliknamaan atas kepemilikan KENDARAAN
menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA
dengan bantuan PIHAK PERTAMA dan
segala macam biaya proses pembaliknamaan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
PASAL
4
HAK
(1) PIHAK PERTAMA memiliki hak menerima
tegen prestasi berupa uang penjualan kendaraan yang di perjanjian sebesar Rp 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berhak untuk menerima prestasi berupa kendaraan sesuai dengan obyek perjanjian dari PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA dapat meminta ganti rugi
berupa perbaikan kendaraan apabila terdapat kecacatan kendaraan kepada PIHAK PERTAMA jika timbul bukan karena
kesalahan PIHAK KEDUA;
(4) Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan
ganti rugi seperti apa yang dimaksud ayat (3) maka perjanjian dianggap
batal.
PASAL
5
KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan prestasi berupa kendaaran
sesuai dengan obyek perjanjian kepada PIHAK
KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan tegen prestasi berupa uang pembelian
kendaraan yang di perjanjian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL
6
GARANSI BARANG
(1)
PIHAK PERTAMA memberikan garansi
selama 2 (dua) bulan berupa perbaikan setelah ditandatangani perjanjian ini
apabila terjadi kerusakan pada bagian KENDARAAN
yang bukan karena kesalahan PIHAK KEDUA;
(2)
Apabila PIHAK PERTAMA tidak
melaksanakan hal tersebut maka PIHAK
KEDUA akan mendapatkan pengurangan harga jual barang sebesar Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah).
PASAL
7
FOERCE MAJEUR
Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi :
a.
Bencana alam
b.
Gempa bumi
c.
Tsunami
d.
Banjir
e.
Tanah longsor
f.
Kebakaran
g.
Perang
h.
Huru-hara
i.
Pemberontakan
j.
Wabah penyakit
k.
Tindakan pemerintah dibidang keuangan
yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
PASAL
8
SANKSI
(1)
PIHAK PERTAMA dapat meminta ganti
rugi kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA melanggar isi perjanjian;
(2)
PIHAK KEDUA dapat membatalkan
perjanjian apabila PIHAK PERTAMA
melanggar perjanjian.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERKARA
(1) Perselisihan antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai
akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, diselesaikan secara
musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka perselisihan diselesaikan melalui jalur hukum.
PASAL
10
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku
sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat
di : Malang
Tanggal : 1 Desember 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
M
RIZAL S A ASTRI C A