Rabu, 14 Desember 2016



 CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
NOMOR : 20161711

Pada hari ini Kamis tanggal satu Desember tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :

1.      M Rizal S A, 20 tahun, Pedagang, bertempat tinggal di Jalan Tlogomas Nomor 17, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0123412-----------------------------------------------------------------
PENJUAL, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA---------------------------------

2.      Astri C A, 20 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jalan Tlogomas Nomor 1, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru,pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 0987654---------------------
PEMBELI, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA-------------------------------

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA setelah melalui proses tawar-menawar, berupa :
1.      Jenis kendaraan               :  MOTOR
2.      Merk/Type                       :  HONDA Vario PGM-FI
3.      Tahun pembuatan            :  2015
4.      Nomor Polisi                   :  N-2015-AA
5.      Nomor BPKB                 :  2120034
6.      Nomor rangka                 :  MLG1234567
7.      Nomor mesin                   :  VR1234567
8.      Warna                              :  Pink
9.      Kondisi barang                :  Baik
10. Atas nama                       :  M. Rizal S A
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut :

PASAL 1
HARGA BARANG

Besar harga KENDARAAN sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ini ditandatangani.


PASAL 2
CARA PEMBAYARAN

(1) PIHAK KEDUA akan memberikan uang pembayaran KENDARAAN dengan sistem angsuran sebanyak 10 kali dengan pembayaran setiap bulannya pada tanggal 1 setelah perjanjian ini ditandatangani dengan denda sebesar 5 % apabila terjadi keterlambatan pembayaran;
(2) Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang angsuran maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 3
PENYERAHAN

(1) PIHAK PERTAMA akan menyerahkan KENDARAAN dan STNK kepada PIHAK KEDUA pada angsuran ke-1 dan BPKB akan diserahkan pada angsuran ke-10 (terakhir);
(2) Tentang proses pembaliknamaan atas kepemilikan KENDARAAN menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dengan bantuan PIHAK PERTAMA dan segala macam biaya proses pembaliknamaan ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 4
HAK

(1) PIHAK PERTAMA memiliki hak menerima tegen prestasi berupa uang penjualan kendaraan yang di perjanjian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berhak untuk menerima prestasi berupa kendaraan sesuai dengan obyek perjanjian dari PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK KEDUA dapat meminta ganti rugi berupa perbaikan kendaraan apabila terdapat kecacatan kendaraan kepada PIHAK PERTAMA jika timbul bukan karena kesalahan PIHAK KEDUA;
(4) Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan  ganti rugi seperti apa yang dimaksud ayat (3) maka perjanjian dianggap batal.

PASAL 5
KEWAJIBAN

(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan prestasi berupa kendaaran sesuai dengan obyek perjanjian kepada PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan tegen prestasi berupa uang pembelian kendaraan yang di perjanjian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 6
GARANSI BARANG

(1) PIHAK PERTAMA memberikan garansi selama 2 (dua) bulan berupa perbaikan setelah ditandatangani perjanjian ini apabila terjadi kerusakan pada bagian KENDARAAN yang bukan karena kesalahan PIHAK KEDUA;
(2) Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan hal tersebut maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan pengurangan harga jual barang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

PASAL 7
FOERCE MAJEUR

Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi :
a.       Bencana alam
b.      Gempa bumi
c.       Tsunami
d.      Banjir
e.       Tanah longsor
f.       Kebakaran
g.      Perang
h.      Huru-hara
i.        Pemberontakan
j.        Wabah penyakit
k.      Tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.


PASAL 8
SANKSI

(1) PIHAK PERTAMA dapat meminta ganti rugi kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA melanggar isi perjanjian;
(2) PIHAK KEDUA dapat membatalkan perjanjian apabila PIHAK PERTAMA melanggar perjanjian.

PASAL 9
PENYELESAIAN PERKARA

(1) Perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka perselisihan diselesaikan melalui jalur hukum.


PASAL 10
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di           : Malang
Tanggal             : 1 Desember 2016

                     PIHAK PERTAMA                                                    PIHAK KEDUA




                     M RIZAL S A                                                  ASTRI C A



Contoh Posisi Kasus Jual-Beli Motor

            Pada hari Kamis 1 Desember 2016, M RIZAL S A (20 tahun) yang beralamat di Jalan Tlogomas No, 17, kel. Tunggulwulung Kec. Lowokwaru, pekerjaan Pedagang, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 0123412 pemilik sebuah kendaraan roda dua (sepeda motor) merek Honda, tipe Vario PGM-FI, jenis Matic, Nomor Polisi N 2015 AA , tahun pembuatan 2015, Nomor BPKB 2120034, Nomor Rangka MLG1234567, Nomor mesin VR1234567, Warna Pink atas nama M RIZAL S A dengan kondisi baik menjual kendaraan tersebut kepada ASTRI C A (20 tahun) yang beralamat di Jalan Tlogomas No, 1, kel. Tunggulwulung Kec. Lowokwaru, pekerjaan PNS, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 0987654 seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah disepakati setelah adanya tawar menawar.
Jadi, M RIZAL S A memiliki hak menerima tegen prestasi berupa uang penjualan kendaraan yang di perjanjian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari ASTRI C A. Dan ASTRI C A berhak untuk menerima prestasi berupa kendaraan sesuai dengan obyek perjanjian dari M RIZAL S A.
M RIZAL S A berkewajiban untuk menyerahkan prestasi berupa kendaaran sesuai dengan obyek perjanjian kepada ASTRI C A, dan ASTRI C A berkewajiban untuk menyerahkan tegen prestasi berupa uang pembelian kendaraan yang di perjanjian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada M RIZAL S A.
            Pembayaran dijualnya kendaraan tersebut pembeli secara mengangsur sebanyak 10x setiap bulannya pada tanggal 1 setelah perjanjian ini ditandatangani kepada penjual secara langsung dengan denda sebesar 5 % jika terjadi keterlambatan pembayaran. Penjual akan menyerahkan kendaraan dan STNK pada angsuran Ke-1 namun penyerahan BPKB pada pembayaran angsuran terakhir (ke 10). Sehingga balik nama dari penjual ke pembeli adalah kewajiban pembeli.
            Penjual mengatakan kepada pembeli apabila terjadi penyimpangan pembeli maka penjual meminta ganti rugi sebesar kerugian yang terjadi. Dan pembeli ingin  membatalkan perjanjian apabila penjual menyimpangi perjanjian. Penjual memberikan garansi selama 2 bulan setelah dibuatnya perjanjian ini apabila terjadi kerusakan  pada bagian kendaraan yang bukan karena kesalahan pembeli berupa perbaikan, Penjual berjanji apabila ia  menyimpangi hal tersebut maka pembeli dapat pengurangan harga jual barang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun menjadi kerugian masing-masing pihak apabila terjadi force majeur.
            Penjual ingin mendengar sendiri dari pembeli apabila pembeli ingin memperpanjang jumlah angsuran. Penjual dan pembeli sepakat bahwa apabila terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah dan jika dapat terselesaikan maka melalui hukum adalah upaya selanjutnya.
            Penjual dan pembeli telah sepakat guna sebagai barang bukti sudah mengadakan perjanjian jual beli sehingga dapat mengembalikan atau melakukan suatu protes terhadap barang yang sudah dibeli maka di buatlah surat perjanjian jual beli kendaraan yang dimaksud.

Rabu, 13 Agustus 2014

Tips & Trik : Pencarian Lebih Spesifik di Google



1.      Tips dan Trik mencari data di Google dalam bentuk Microsoft Office

Seringkali kita mendapat tugas untuk mengerjakan makalah, KTI, dan sebagainya. Tentu kita butuh banyak sekali referensi untuk menyelesaikannya. Yang pasti kita gunakan sebagai salah satu sumber referensi yaitu search engine Google.  

Globalisasi



1.    



    Dewasa ini, pengaruh globalisasi sangatlah kuat. Perkembangan teknologi bisa dikatakan sebagai puncaknya karena saat ini tidak ada hal yang tidak berhubungan dengan teknologi. Kemajuan teknologi bukan berarti tanpa halangan. Banyak sekali halangan dan rintangan terutama bagi para penemu-penemu alat-alat yang saat ini hampir tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Fakultas Hukum UMM



1.      




 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang sudah berdiri sejak universitas ini didirikan bersama dengan 2 (dua) fakultas lain. Pada perkembangannya, Fakultas Hukum bisa dikatakan berkembang pesat seiring dengan perkembangan universitas. Keunggulan dari Fakultas Hukum yaitu telah terakreditasi “A” sejak tahun 2013 sehingga menjadikan Fakulas Hukum sebagai salah satu jurusan favorit di Universitas Muhammadiyah Malang.