Contoh Posisi Kasus Jual-Beli Motor
Pada hari Kamis 1 Desember
2016, M RIZAL S A (20
tahun) yang beralamat di Jalan Tlogomas No, 17,
kel. Tunggulwulung Kec. Lowokwaru, pekerjaan
Pedagang, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 0123412 pemilik sebuah kendaraan roda dua (sepeda motor) merek Honda, tipe Vario PGM-FI,
jenis Matic, Nomor Polisi N 2015 AA , tahun pembuatan 2015, Nomor BPKB 2120034,
Nomor Rangka MLG1234567, Nomor mesin VR1234567, Warna Pink atas nama M RIZAL S A dengan kondisi baik menjual kendaraan tersebut kepada ASTRI C A (20 tahun) yang beralamat di Jalan Tlogomas No, 1, kel. Tunggulwulung Kec. Lowokwaru, pekerjaan PNS, pemegang Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Nomor: 0987654 seharga
Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah disepakati
setelah adanya tawar menawar.
Jadi, M RIZAL S A memiliki hak menerima tegen prestasi berupa uang penjualan kendaraan yang di perjanjian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari ASTRI
C A. Dan ASTRI C A berhak untuk menerima prestasi berupa
kendaraan sesuai dengan obyek perjanjian dari M RIZAL
S A.
M RIZAL
S A berkewajiban untuk
menyerahkan prestasi berupa kendaaran sesuai dengan obyek perjanjian
kepada ASTRI C A, dan ASTRI C A berkewajiban untuk menyerahkan tegen prestasi
berupa uang pembelian kendaraan yang di perjanjian
sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada M
RIZAL S A.
Pembayaran dijualnya kendaraan tersebut
pembeli secara mengangsur sebanyak 10x setiap bulannya pada tanggal 1 setelah
perjanjian ini ditandatangani kepada penjual secara langsung dengan denda sebesar 5 % jika terjadi
keterlambatan pembayaran.
Penjual akan menyerahkan kendaraan dan STNK pada angsuran Ke-1 namun penyerahan
BPKB pada pembayaran angsuran terakhir (ke 10). Sehingga balik
nama dari penjual ke pembeli adalah kewajiban pembeli.
Penjual mengatakan kepada pembeli apabila
terjadi penyimpangan pembeli maka penjual meminta ganti rugi sebesar kerugian
yang terjadi. Dan pembeli ingin
membatalkan perjanjian apabila penjual menyimpangi perjanjian. Penjual
memberikan garansi selama 2 bulan setelah dibuatnya perjanjian ini apabila
terjadi kerusakan pada bagian kendaraan yang
bukan karena kesalahan pembeli berupa perbaikan, Penjual berjanji apabila
ia menyimpangi hal tersebut maka pembeli
dapat pengurangan harga jual barang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun menjadi kerugian masing-masing pihak apabila
terjadi force majeur.
Penjual ingin mendengar sendiri dari
pembeli apabila pembeli ingin memperpanjang jumlah angsuran. Penjual dan
pembeli sepakat bahwa apabila terjadi perselisihan maka akan diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah dan jika dapat terselesaikan maka melalui
hukum adalah upaya selanjutnya.
Penjual dan pembeli telah sepakat guna sebagai barang bukti sudah mengadakan perjanjian jual beli sehingga dapat mengembalikan atau melakukan suatu protes terhadap barang yang sudah dibeli maka di buatlah surat perjanjian jual beli kendaraan yang
dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar