Rabu, 14 Desember 2016



Contoh Posisi Kasus Jual-Beli Motor

            Pada hari Kamis 1 Desember 2016, M RIZAL S A (20 tahun) yang beralamat di Jalan Tlogomas No, 17, kel. Tunggulwulung Kec. Lowokwaru, pekerjaan Pedagang, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 0123412 pemilik sebuah kendaraan roda dua (sepeda motor) merek Honda, tipe Vario PGM-FI, jenis Matic, Nomor Polisi N 2015 AA , tahun pembuatan 2015, Nomor BPKB 2120034, Nomor Rangka MLG1234567, Nomor mesin VR1234567, Warna Pink atas nama M RIZAL S A dengan kondisi baik menjual kendaraan tersebut kepada ASTRI C A (20 tahun) yang beralamat di Jalan Tlogomas No, 1, kel. Tunggulwulung Kec. Lowokwaru, pekerjaan PNS, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 0987654 seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah disepakati setelah adanya tawar menawar.
Jadi, M RIZAL S A memiliki hak menerima tegen prestasi berupa uang penjualan kendaraan yang di perjanjian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari ASTRI C A. Dan ASTRI C A berhak untuk menerima prestasi berupa kendaraan sesuai dengan obyek perjanjian dari M RIZAL S A.
M RIZAL S A berkewajiban untuk menyerahkan prestasi berupa kendaaran sesuai dengan obyek perjanjian kepada ASTRI C A, dan ASTRI C A berkewajiban untuk menyerahkan tegen prestasi berupa uang pembelian kendaraan yang di perjanjian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada M RIZAL S A.
            Pembayaran dijualnya kendaraan tersebut pembeli secara mengangsur sebanyak 10x setiap bulannya pada tanggal 1 setelah perjanjian ini ditandatangani kepada penjual secara langsung dengan denda sebesar 5 % jika terjadi keterlambatan pembayaran. Penjual akan menyerahkan kendaraan dan STNK pada angsuran Ke-1 namun penyerahan BPKB pada pembayaran angsuran terakhir (ke 10). Sehingga balik nama dari penjual ke pembeli adalah kewajiban pembeli.
            Penjual mengatakan kepada pembeli apabila terjadi penyimpangan pembeli maka penjual meminta ganti rugi sebesar kerugian yang terjadi. Dan pembeli ingin  membatalkan perjanjian apabila penjual menyimpangi perjanjian. Penjual memberikan garansi selama 2 bulan setelah dibuatnya perjanjian ini apabila terjadi kerusakan  pada bagian kendaraan yang bukan karena kesalahan pembeli berupa perbaikan, Penjual berjanji apabila ia  menyimpangi hal tersebut maka pembeli dapat pengurangan harga jual barang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun menjadi kerugian masing-masing pihak apabila terjadi force majeur.
            Penjual ingin mendengar sendiri dari pembeli apabila pembeli ingin memperpanjang jumlah angsuran. Penjual dan pembeli sepakat bahwa apabila terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah dan jika dapat terselesaikan maka melalui hukum adalah upaya selanjutnya.
            Penjual dan pembeli telah sepakat guna sebagai barang bukti sudah mengadakan perjanjian jual beli sehingga dapat mengembalikan atau melakukan suatu protes terhadap barang yang sudah dibeli maka di buatlah surat perjanjian jual beli kendaraan yang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar